Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : 700 / 1527 /INP/2022 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

 

Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nomor :  700 / 1527 /INP/2022 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2022  di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

 

Berkenaan dengan kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan  setiap tahun, maka dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2022 melalui Aplikasi e-lhkpn dimulai pada tanggal 01 Januari s.d 31 Maret 2023 dan memperhatikan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020  Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i ” TPP tidak diberikan kepada : pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara”.

Artikel Terkait